Belum Ada Konsep Jelas Terkait Moratorium Lahan Tambang
JAKARTA--Moratorium lahan tambang yang bakal diberlakukan oleh pemerintah belum memiliki konsep yang jelas dan masih menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga saat ini, moratorium tersebut belum berjalan. Lagipula pembahasan mengenai regulasinya pun memang belum dilakukan.
"Belum. Belum kami pikirkan dan belum dijalankan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/6/2016). Adapun konsep moratorium tambang yang ada sekarang ini masih bersifat umum. Yakni untuk menata dan mengontrol perizinan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan moratorium tambang dirancang agar tidak menimbulkan permasalahan bagi perizinan tambang yang sudah ada. Selain itu, keberlanjutan usaha pertambangan juga akan tetap dijaga.
"Akan dilaksanakan apabila payung hukumnya sudah ada. Payung hukum yang dapat mengatur koordinasi dan pembagian tugas pada kementerian dan lembaga terkait," katanya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.