Belum Penuhi Syarat, Ekspor Timah Swasta di Babel Terhenti
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aktivitas ekspor seluruh perusahaan peleburan (Smelter) timah swasta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhenti sejak Oktober 2018 silam. Pasca kasus hukum yang menjerat beberapa smelter timah swasta akhir 2018 lalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perusahaan tambang timah swasta itu akan kembali melakukan ekspor.
Baca juga: Ekspor Timah Sekarang Lewat Pusat Logistik Berikat
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Rusbani, mengatakan terhentinya ekspor timah oleh smelter swasta itu perusahaan belum bisa memenuhi syarat tertentu. Persyaratan yang dimaksud adalah Competent Person Indonesia (CPI) Estimasi Cadangan, seperti yang diamanatkan dalam peraturan.
"CPI ini bersifat wajib dalam peraturan pertambangan. Ada dua lembaga yang ditunjuk mengeluarkan CPI, yakni Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI). Sampai saat ini baru PT Timah TBK yang sudah memenuhi persyaratan ini. Kalau yang lain (Smelter Swasta) belum," ujar Rusbani kepada Tempo, Rabu 12 Juni 2019.
Menurut Rusbani, perusahaan smelter yang sudah memiliki CPI bisa langsung melakukan ekspor karena untuk legalitas yang lain sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Tinggal CPI saja yang belum. Kalau sudah ada, perusahaan bisa ekspor. Memang tidak mudah memenuhi CPI karena ini berbeda dengan Kepala Teknik Tambang. Sepengetahuan saya baru satu yang sedang mengikuti tes menjadi CPI. Tapi belum tahu sekarang sudah sampai mana," ujar Rusbani.
Baca: Permudah Izin Ekspor Komoditas, Pemerintah Revisi Aturan Berikut
Menurut Rusbani, terhentinya ekspor tambang oleh perusahaan swasta turut merepotkan pemerintah daerah. Sebab, hal ini berimbas pada perekonomian daerah hingga terancamnya tenaga kerja yang bekerja di industri pertambangan timah.
"Multiplier effect dalam industri pertambangan Bangka Belitung sangat besar, mulai dari hulu hingga hilir. Kita harapkan perusahaan bisa segera menyelesaikan persyaratan itu agar bisa kembali ekspor. Memang ada beberapa perusahaan dikabarkan ada yang bekerja sama dan bermitra dengan PT Timah," Rusbani menjelaskan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.