a a a a a
News Update Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?<br><br><br>
News

Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?


Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?<br><br><br>
Masih banyak kalangan beranggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa menunggu 2021, yakni saat Kontrak Karya (KK)-nya berakhir, sehingga Indonesia akan sendirinya memiliki PTFI secara gratis.

Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dibuat sejak 1991 telah menyandera pemerintah saat ini untuk tetap memperpanjang masa KK hingga 2041.

Jika tidak, maka Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional, yang jika nantinya kalah wajib membayar ganti rugi senilai puluhan triliun.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?,
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai ketentuan hukum.

“Di bawah rezim KK, menunggu sampai kontrak berakhir tahun 2021 dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional," ujarnya.

Hufron pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberi.

Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan.

Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi.

Apalagi Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/01/17/benarkah-kontrak-freeport-tak-bisa-berakhir-di-2021

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT