Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT INALUM. Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018.
Koalisi tersebut terdiri atas Dr. Ahmad Redi, Dr. Agus Pambagio, Marwan Batubara, Dr. Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.
"Permohonan uji materiil PP 47/2017 tadi kami masukkan pukul 11 siang," ujar Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/1).
Dalam keterangan resmi terpisah, Ahmad mengungkapkan holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.
Dengan terbitnya PP 47/2017, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.
Selain itu, menurut Ahmad, hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada ketiga perusahaan sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.
Hal ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peluang untuk aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional juga terbuka karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta menghapus kontrol Pemerintah dan DPR.
Bisman Bakhtiar selaku Kuasa Hukum para Pemohon, menyayakan bahwa terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada ketiga perusahaan. Bila dipaksakan PSO kepada ketiganya, menurut Bisman, maka berpotensi pidana.
Lihat juga: Aset Holding Tambang BUMN akan Tembus Rp88 Triliun
"Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta (PT ANTAM dkk) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR," ujar Bisman dalam keterangan resmi.
Selanjutnya, ketiga perusahaan itu juga tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho sebagai salah satu Pemohon Uji Materiil, menyampaikan bahwa PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara yang kini berubah menjadi swasta.
Selain itu kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT Antam dkk.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status ketiga perusahaan tambang yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dibatalkan.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Antam Aprilandi H. Setia mengungkapkan secara de jure, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN perusahaan memang tidak lagi berstatus perusahaan pelat merah mengingat sebagian besar sahamnya kini dimiliki oleh induk holding, Inalum, setelah setelah pemerintah mengalihkan saham seri B nya.
Namun, lanjut Aprilandi, secara de facto, perusahaan masih diperlakukan sebagai perusahaan pelat merah karena hak dan kewajiban perusahaan sama dengan perusahaan pelat merah.
Negara juga melakukan kontrol terhadap perusahaan melalui kepemilian saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Artinya, perusahaan masih merupakan perusahaan negara.
Lihat juga: BUMN Kejar Pembentukan Holding Migas Sebelum Ganti Tahun
"Hak-hak pemegang saham dwiwarna masih berlaku. Bahkan, pemerintah lebih menguasai [Antam] lagi secara tidak langsung melalui Inalum yang 100 persen dikuasai pemerintah," ujarnya.
Aprilandi meyakini, sebelum membentuk holding tambang, pemerintah telah melakukan kajian terlebih dahulu, termasuk dari sisi hukum. Selanjutnya, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan. (gir)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.