Cabut Izin Tambang Abal-abal, Menteri ESDM: Produksi Tak Terganggu
Menteri ESDM Sudirman Said berupaya menertibkan industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri. Sebab, banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.
Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Dari 4.023 IUP non CnC tersebut, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersentuh.
Sudirman telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal ini. Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya akan dicabut secara otomatis pada Januari 2017.
Pencabutan ribuan IUP ini diyakini Sudirman tak akan berdampak negatif pada industri pertambangan di dalam negeri. Pelaku usaha yang tak mau mematuhi aturan sudah sepantasnya dihukum. Produksi mineral dan batu bara juga menurutnya tak akan terganggu.
"Ini (penertiban IUP) kan bukan tindakan yang dikerjakan dari seminggu atau sebulan lalu, sudah sejak jauh-jauh hari. Kita sudah memberi kesempatan kalau mereka (pemilik IUP non CnC) beritikad memenuhi persyaratan, kita ingin industri ini dihuni orang-orang yang serius. Yang tidak mau mengikuti aturan mungkin memang sudah tidak berminat di industri ini. Saya tidak khawatir ini akan berdampak negatif pada produksi mineral dan batu bara," kata Sudirman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menambahkan bahwa IUP abal-abal umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan kecil yang skala produksinya tak seberapa. Perusahaan-perusahaan tambang raksasa yang produksinya signifikan umumnya sudah CnC. Maka produksi akan tetap normal meski ada pencabutan ribuan IUP non CnC.
"Pada umumnya IUP yang tidak serius dan skalanya sangat kecil yang seperti ini. Kontribusi produksi batu bara nasional sebagian besar dari PKP2B, dari IUP-IUP (non CnC) ini sangat kecil. Grup yang besar-besar biasanya memenuhi kewajiban yang sesuai regulasi, untuk mineral juga demikian. Biasanya yang punya reputasi cukup besar tidak melakukan seperti ini (IUP abal-abal)," dia menuturkan.
Di samping itu, pasokan mineral dan batu bara saat ini memang berlebih, produksinya harus dikurangi. Pencabutan IUP akan membuat tingkat produksi dan permintaan lebih seimbang, sehingga harga lebih bagus.
"Untuk batu bara kita memang harus mengurangi produksi, termasuk mineral juga. Produksinya berlebih. Pasokan beberapa jenis mineral masih kelebihan dibanding yang dibutuhkan smelter," pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.