DLH Sultra Pastikan Amdal yang Diterbitkan Sesuai Aturan
' />
ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan setiap dokumen analisi dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Untuk tahun 2020 sudah sekitar 8 dokumen Amdal yang diterbitkan.
Plt Kepala DLH Provinsi Sultra Ansar mengatakan, memiliki dokumen Amdal merupakan salah satu kewajiban setiap perusahaan atau pemerintah yang akan melakukan pembangunan. Mulai dari proyek jalan, jembatan hingga pembangunan pabrik smelter dan pelabuhan. iklan zonasultra
“Setiap perusahaan yang akan mengajukan permohonan tidak langsung ke DLH tapi ke PTSP, setelah dikaji dan lihat serta diteliti untuk digelar sidang Amdal maka dikirimlah surat ke DLH,” ungkap Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2020).
Untuk proses sidang dokumen Amdal dilakukan setidaknya tiga kali, namun bisa saja lebih dari tiga kali apabila masih ditemukan kekurangan dalam penyusunan dokumennya oleh pihak perusahaan atau pemerintah. Dokumen Amdal yang disusun oleh perusahaan juga wajib dikerjakan oleh konsultan khusus dokumen Amdal yang telah mempunyai sertifikat di bidang Amdal dan tidak dilegitimasikan.
(Baca Juga : Peduli Lingkungan, DLH Sultra Luncurkan Eco Office)
Proses sidang sendiri dihadiri kurang lebih 40 orang yang terdiri dari DLH sebagai ketua Komisi Penilai Amdal (KPA) dengan meminta pertimbangan tim teknis instansi terkait yang berjumlah kurang lebih 20 orang, para pakar kampus, dinas terkait hingga tokoh masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan beserta pemerintah desa, lurah atau kecamatan setempat. Setelah sidang selesai digelar, hasil dokumen resume rapat terkait disampaikan ke Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sultra bahwa telah memenuhi syarat untuk diteribtkan surat kelayakan Amdal. Untuk estimasi waktu penerbitan kelayakan Amdal paling lama dua bulan. Hasil ini pun dipantau oleh KPA nasional.
Tahun 2020 ini, lanjut Ansar, sebanyak 5 Amdal telah diterbitkan untuk proyek pemerintah, ada 4 pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Wakatobi dan 1 untuk proyek jalan Toronipa. Kemudian 3 Amdal sisanya diterbitkan untuk pihak swasta.
Ia menambahkan pada dasarnya pemerintah dan perusahaan sudah memahami pentingnya memiliki dokumen Amdal, dan dalam aturan sudah dijelaksan apa yang menjadi larangan sehingga tidak melakukan kegiatan di luar jalur. Untuk DLH Provinsi ada dua jenis Amdal yang menjadi kewenangannya yakni izin Amdal pelabuhan jeti terminal khusus dan Amdal izin Kawasan terpadu Smelter.
“Kalau semua dijalan sesuai aturan, tidak aka nada itu protes yang dilakukan masyarakat di kemudian hari, tapikan biasa ada juga demo ya mungkin ada unsure kepentingan. Nah kita harus jeli juga melihat ini agar tidak salah langkah,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar semua pihak dapat menaati apa yang sudah menjadi larangan dan perbuatan apa yang harus dilakukan. Kemudian ia juga berharap pemerintah dapat meningkatkan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten serta penambahan anggaran pemantauan dan pengawasan. (b)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.