DPD Usul Kewajiban Divestasi Saham untuk Seluruh Usaha Tambang
' />
Melalui rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengemukakan usulan terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Salah satu fokus perhatian DPD terkait revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 adalah, ketentuan jangka waktu divestasi. DPD menilai Pasal 112 Ayat (1) perlu diubah dengan mencantumkan jangka waktu pelaksanaan divestasi. "DPD mendorong kewajiban ini diatur secara tegas agar divestasi dapat dilaksanakan secara konsisten," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, dalam video conference, Senin (27/4).
Menurutnya, cakupan kewajiban divestasi yang tercantum dalam RUU Minerba masih sangat terbatas. Pasalnya, jangka waktu kewajiban divestasi hanya ditujukan untuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51%, terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap.
Adapun, kewajiban divestasi saham tersebut dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan. Sementara, Badan usaha asing pemegang IUP atau IUP Khusus (IUPK) lainnya belum diatur dalam RUU Minerba. Menanggapi usulan tersebut, DPR cenderung setuju adanya pencantuman jangka waktu divestasi bagi seluruh Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK yang 51% kepemilikannya dipegang oleh pihak asing. Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring menyampaikan, hasil bumi indonesia seharusnya dimanfaatkan secara penuh untuk kepentingan rakyat indonesia.
Dirinya prihatin dengan konsep yang diajukan oleh pemerintah, yang memperbolehkan keterlibatan asing dalam pengelolaan tambang sebesar 51%. Sebab, dengan keterlibatan seperti itu, peran asing di Indonesia sangat mendominasi. Sementara, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto juga mendukung usulan DPD, karena adanya divestasi minimal 51% akan mampu meningkatkan kedaulatan negara atas hasil tambang. "Freeport saja bisa dialihkan sahamnya 51% untuk indonesia. Capaian ini saya rasa harus ditingkatkan dengan baik ke seluruh industri pertambangan," ujar Mulyanto.
Meski demikian, ada catatan penting terkait usulan ini dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu. Menurutnya, kewajiban divestasi sebaiknya dilakukan setelah perusahaan memenuhi kewajibannya, misalkan soal kerusakan lingkungan. Ia mencontohkan soal PT Freeport Indonesia yang selama ini dinilai telah merusak ekosistem lingkungan, dengan nilai yang ditaksir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 185 triliun. Persoalannya, jika saat ini saham telah dikuasai PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar 51%, maka tanggung jawab tersebut nantinya akan beralih ke Inalum. "Kita tidak sepenuhnya berdaulat dengan 51% saham Freeport, jadi kita harus lebih hati-hati terhadap masukan ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "DPD Usul Kewajiban Divestasi Saham untuk Seluruh Usaha Tambang" , https://katadata.co.id/berita/2020/04/27/dpd-usul-kewajiban-divestasi-saham-untuk-seluruh-usaha-tambang Penulis: Verda Nano Setiawan Editor: Agung Jatmiko
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.