TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan persoalan salah ketik di Undang-Undang atau UU KPK terkait batas minimal usia pimpinan KPK. Batas usia yang semula ditulis 40 tahun, diubah menjadi 50 tahun.
Hal ini memicu persoalan baru karena salah satu pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, yakni Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun. Ghufron terancam tak bisa dilantik.
Kendati demikian, anggota Komisi Hukum DPR RI Masinton Pasaribu bersikukuh Ghufron tetap bisa dilantik. Dia beralasan, UU KPK yang baru disahkan tidak berlaku surut.
"Tetap bisa dilantik, karena komisioner KPK terpilih pada saat proses seleksi masih menggunakan UU KPK yang belum direvisi (UU No. 30 Tahun 2002), yang mana dalam pasal 29 (e) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun," ujar Masinton Pasaribu saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 30 Oktober 2019.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Nurul Ghufron tidak bisa dilantik. Sebab, DPR tidak membuat pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama, dapat dilantik menggunakan peraturan sebelumnya.
"Kealpaan membuat UU tidak dapat dibenarkan dengan tafsir per anggota DPR, yang bisa menafsirkan UU hanya MK," ujar Feri saat dihubungi terpisah.
Untuk itu, ujar Feri, Ghufron hanya bisa dilantik jika kekacauan hukum dalam UU KPK diperbaiki lewat legislative review atau dengan jalan presiden mengeluarkan Perpu.
"Kalau legislative review, tentu kesepakatan politiknya akan memakan waktu. Pilihan terbaik adalah Perpu, sekalian perbaiki revisi UU KPK," ujar Ghufron.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.