a a a a a
News Update DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona<br><br>
News

DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona

DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona<br><br>
DPR akhirnya menunda pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Penundaan tersebut terkait pandemi virus corona. Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI disebutkan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2020 pukul 10.00 WIB ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 3 April 2020.

Rapat tersebut rencananya akan membahas RUU Minerba dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan. Surat tersebut merupakan surat jawaban DPR atas permohonan penundaan Raker yang diajukan oleh Kementerian ESDM. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi tidak banyak berkomentar terkait surat itu.

Dia mengatakan pemerintah memusatkan perhatian terhadap upaya mengatasi Covid-19. "Sementara ini kami fokus penanganan corona dulu," ujar Agung ke Katadata.co.id pada Senin (6/4). Adapun isi surat tersebut sebagai berikut: Menyusul surat kami Nomor LG/04666/DPRRI/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Hal : Undangan Rapat Kerja serta memperhatikan surat Sekjen Kementerian ESDM RI Nomor : 529/04/SJN.R/2020 tanggal 3 April 2020. Hal : Permohonan Penundaan Raker, dan sesuai arahan Pimpinan Komisi VII DPR RI, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Rapat Kerja Komisi VII DPR RI secara Protokol Waspada Covid-19 (secara fisik dan virtual meeting) dengan Menteri ESDM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian RI, dan Menteri Keuangan RI, yang semula akan dilaksanakan pada hari Rabut, 8 April 2020 pukul 10.00 WIB mengalami penundaan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR secara resmi membentuk Panitia kerja (Panja) RUU Minerba. Panja dibentuk setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba. Panja tersebut disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan pada Kamis (13/2).

"Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Wakil Komisi VII yang terlibat dalam Panja RUU Minerba berjumlah 26 orang dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sedangkan wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut total masalah yang terinventarisasi dalam RUU Minerba berjumlah 938. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengusulkan dua bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru.

Total pasal yang diusulkan pada rancangan UU Minerba sebanyak 121 pasal atau 69% dari total pasal UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba, yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat peningkatan nilai tambah, dan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Berikutnya, terkait pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. dan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Isu selanjutnya yaitu penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona" , https://katadata.co.id/berita/2020/04/06/dpr-putuskan-tunda-rapat-pembahasan-ruu-minerba-karena-virus-corona
Penulis: Ratna Iskana
Editor: Ratna Iskana

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT