DPR RI Minta PT Freeport Harus Tepat Waktu Bangun Smelter
Realitarakyat.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta, pemerintah tidak mengubah target pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kali ini pemerintah harus tegas dengan target waktu yang sudah disepakati. Jangan memberi tenggang waktu tambahan lagi karena sebelumnya PTFI sudah dua kali gagal memenuhi target yang ditentukan.
“Pemerintah harus berani menolak permintaan PTFI untuk memperpanjang target pembangunan smelter di Gresik. Smelter itu diperlukan untuk memberi nilai tambah pendapatan negara dari setiap bahan tambang yang dihasilkan,” kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
“Selama jadwal pembangunan smelter itu mundur maka selama itu pula nilai tambah bagi negara dari usaha tambang tidak diperoleh,” tegasnya.
Terkait pembangunan smelter untuk pengolahan hasil tambang, lanjut dia, pemerintah jangan sampai didikte badan usaha untuk melanggar UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang usia diundangkannya belum sampai seumur jagung. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata hukum kehidupan bernegera.
Apalagi kalau percaya pada pernyataan segelintir badan usaha, bahwa pembangunan smelter tersebut tidak menguntungkan bagi Negara.
“Pemerintah harus berwibawa menegakkan ketentuan UU Minerba. Jangan mau didikte kepentingan pengusaha,” tuturnya.
Saat ini, terang Politisi PKS ini, persoalannya sudah bukan lagi terbatas masalah pelayanan terhadap badan usaha tapi sudah terkait kewibawaan hukum negara.
“Negara akan dianggap lemah jika terus-menerus mengikuti maunya pihak badan usaha. Apalagi sampai melanggar UU. Tentu keadaan itu akan menjadi preseden buruk, yang memalukan,” papar mantan Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian era SBY.
“Yang paling memahami untung-rugi suatu kebijakan bagi Negara, ya Negara itu sendiri, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah. Bukan badan usaha. Kalau badan usaha, pengetahuannya terbatas pada untung-rugi bagi perusahaannya sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya PTFI mengajukan perpanjangan target pembangunan smelter selama setahun, dari Desember 2023 menjadi Desember 2024. Yang berarti melanggar batas dalam UU No.3/2020 tentang Minerba.
PTFI berdalih target tersebut sulit dicapai karena saat ini sedang terjadi pandemi Covid sehingga proses pembangunan menjadi terkendala.(Ilm)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.