a a a a a
News Update DPR: Revisi UU Minerba paling lambat rampung Agustus 2020
News

DPR: Revisi UU Minerba paling lambat rampung Agustus 2020

DPR: Revisi UU Minerba paling lambat rampung Agustus 2020
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematok target untuk bisa merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) paling lambat pada Agustus 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Ia menyebut, Komisi VII akan memasukan revisi UU Minerba ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dalam Sidang Paripurna, dan selanjutnya akan dibahas secara intensif awal tahun depan.

"Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR. Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini," ungkap Sugeng dalam acara Indonesia Mining Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (11/12).

Sugeng bilang, pihaknya sudah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, dan akan langsung bekerja pada masa sidang di awal Januari 2020. "Mulai tanggal 18 (Desember 2019) nanti akan reses. Masuk masa sidang 5 Januari (2020). Semuanya, Komisi VII sudah menyiapkan," jelas Sugeng.

Sugeng menilai, revisi UU Minerba bisa dibahas secara cepat. Ia menjelaskan, jika biasanya pembahasan revisi berlangsung selama tiga kali masa sidang, maka untuk revisi ini bisa dengan dua kali masa sidang.

"Maka dari itu Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020)," ungkapnya.


Sugeng tak menampik, revisi UU Minerba penting untuk segera dirampungkan mengingat beleid ini akan menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Saat ini, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020.

"Sedangkan ada tujuh PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya. Misalnya Arutmin pada November 2020. Artinya kalau revisi UU ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum untuk kepastian tadi," terangnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT