a a a a a
News Update DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
News

DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Komisi VII DPR akan segera memanggil pemerintah terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017. DPR ingin memastikan apakah perpanjangan izin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

"Yang pasti Komisi VII akan minta penjelasan menteri definitif, apa alasan dan argumentasi diberikannya izin ekspor konsentrat oleh pemerintah pada Freeport," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Kurtubi di Jakarta, Sabtu (20/8).

Kurtubi melanjutkan selain meminta penjelasan, Komisi VII DPR juga akan mengecek, apakah perpanjangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yakni mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mengelola produknya menjadi bahas jadi atau setengah jadi di dalam negeri, sebelum diekspor.

Ia meyakini regulasi tersebut harus ditaati. Agar, mandat kekayaan tambang dan minerba bisa maksimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

Kurtubi menyayangkan saat ini belum ada aturan yang menegaskan proses pemurnian atau smelter, harus dibangun di daerah penghasil tambang. Ia meyakini, hal itu penting untuk memperkecil kesenjangan kawasan penghasil tambang yang umumnya di Indonesia Timur dengan yang di Barat.

"Bagaimana pemerintah bisa membuat peraturan. Sehingga kewajiban membangun smelter ada di lokal tambang apabila syarat-syarat cadangan produksi terpenuhi. Kita dengar bagaimana penjelasan di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyebut Sudirman Said memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat Pat Freeport Indonesia hingga Januari 2017.

"Itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditanda tangani oleh dirjennya," kata Luhut.

Surat persetujuan ekspor konsentratbitu telah diberikan Kementerian ESDM pada Kementerian Perdagangan dan berlaku pada 9 Agustus 2016 hibgga 11 Januari 2017.

Dalam rekomendasi itu, Freeport mendapat kouta ekspor konsentrat tembaga sebqnyaj 1,4 juta ton, meski masih dikenakan bea keluar lima persen dani nilai volume konsentrat yang dieskpor.

Sumber : www.republika.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT