a a a a a
News Update DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, Freeport Tunggu Instruksi KLHK
News

DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, Freeport Tunggu Instruksi KLHK

DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, Freeport Tunggu Instruksi KLHK
JAKARTA — PT Freeport Indonesia menyebut saat ini masih mennyelesaikan 6 instruksi sanksi administratif dan 2 rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menjabarkan dalam dokumen yang diterbitkan oleh BPK, ada 8 rekomendasi yang dismpaikan kepada perusahaan. Sementara nilai potensi kerugian sebesar Rp185 triliun itu adanya di alasan dilakukannya audit didasarkan perhitungan IPB dan pembukaan lahan dari satelit lapan.

“Jadi bukan audit yang dilakukan BPK. Menurut kami itu bukan temuan BPK yang direkomendasikan kepada kami. Kalau audit kan dia datang dia periksa. Bukan temuan audit disitu pun disebutkan angka ini masih dikonsultasikan dengan KLHK,” katanya, Selasa (17/10/2018).

Menurutnya laporan BPK yang memberikan 8 rekomendasi itu diterbitkan itu sejak 2017 awal, dan dia menjamin semuanya sesuai amdal dan izin gubernur soal pemanfaatan sungai untuk tailing, serta beberapa perizinan bupati menggikat pada 2005, serta SK 431 yang saat dilakukan audit masih berlaku.

Dari 8 rekomendasi itu, 6 telah selesai, dan ada dua hal terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang menurutnya sudah siap diterbitkan KLHK, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan lanjut dia sudah memasukkannya beberapa tahun lalu namun masih diminta untuk mengubah dan menmabah luasannya, sehingga PTFI baru memasukkannya kembali pada September tahun lalu. “Mestinya juga nggak ada masalah,” imbuhnya.

Selain itu terkait sanksi administratif dari 30 instruksi, sebanyak 24 perintah, kata dia, sudah selesai, sedangkan 6 perintah masih butuh waktu dengan KLHK yang dalam proses perbaikan sehingga memerlukan waktu. Enam hal itu beberapa item yang berada dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup, yang sudah disampaikan sejak 2 tahun--3 tahun lalu.

“Kalau dokuman DELH-nya atau semacam bagian dari izin lingkunga keluar, 6 itu selesai."

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT