Dafitri Sebut Ada Oknum Kolektor yang Tampung Timah IlegalTempilang
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tak hanya mengkritisi soal penyaluran BBM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lampu Merah Tempilang saja, namun anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Dafitri, juga mempertanyakan muara pasir-pasir timah para penambang.
Sebab menurut anggota DPRD Dapil Tempilang tersebut, tidak mungkin timah-timah tersebut ditampung PT Timah atau smelter, mengingat status penambangan TI apung di perairan Tempilang tersebut ilegal.
Dirinyapun mensinyalir, pasir timah tersebut diarikan dan ditampung oknum dan colector tertentu.
" Kalau hasil timah larinya ke PT Timah , berarti PT Timah salah karena menampung barang illegal. Sama juga jika timahnya lari ke smelter, berarti juga demikian. Disini kami duga ada oknum colector tertentu yang bermain," ungkap Dafitri kepada sejumlah awak media, Senin (5/12/2016)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.