a a a a a
News Update Daftar Masalah Revisi UU Minerba Kembali Diserahkan ke DPR, Kemenperin Masih Belum Sepakat
News

Daftar Masalah Revisi UU Minerba Kembali Diserahkan ke DPR, Kemenperin Masih Belum Sepakat

Daftar Masalah Revisi UU Minerba Kembali Diserahkan ke DPR, Kemenperin Masih Belum Sepakat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini merupakan perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Penyerahan DIM ini dilakukan oleh Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam saat rapat kerja, Rabu (25/9/2019) malam. Sebelumnya DPR telah menyerahkan DIM ini untuk disinkronisasi oleh lima Kementerian terkait.

Adapun empat Kementerian lainnya yang terlibat selain Kementerian ESDM ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ada Kementerian yang tidak memberikan paraf ke DIM ini.

"Seluruh kementerian kecuali Kementerian Perindustrian telah menyepakati serta membubuhkan paraf pada DIM 938 yang diajukan kementerian ESDM," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, alasan penolakan Kemenperin karena ingin menghapus rangkaian proses bisnis pertambangan yaitu pemurnian. Sementara Kementerian ESDM tidak sepakat dengan usulan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Untuk memecahkan ketidaksepahaman ini, pihaknya telah meminta saran dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Pasalnya, jika 938 DIM ini tidak disetujui oleh kelima Kementerian tersebut sulit untuk maju disahkan DPR.

"Demikian perkembangan yang terjadi dalam penyusunan DIM Minerba tersebut. Sampai pada saatnya kami mendapatkan dua kali undangan dari Komisi VI dalam bentuk raker yang salah satu agendanya diminta untuk menyampaikan DIM tersebut, Wamen ESDM telah menyampaikan surat pengantar menyampaikan 938 DIM yang catatannya adalah belum ada kesepakatan antara beberapa hal Kementerian ESDM dan Kemenperin," tutur dia.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT