a a a a a
News Update Dari Sisi Hukum, Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021<br><br><br>
News

Dari Sisi Hukum, Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021


Dari Sisi Hukum, Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021<br><br><br>
Ada anggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak perlu dilakukan sekarang karena tahun 2021 Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut akan berakhir sehingga Indonesia akan dengan sendirinya memiliki PTFI secara gratis.

Menjawab tudingan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyampaikan bahwa perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dari segi hukum, kami berpegang kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU Minerba tidak pernah mengamanatkan pengakhiran sepihak KK maupun perjanjian karya (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B) yang telah ada sebelumnya, melainkan menghormati KK dan PKP2B sampai jangka waktunya berakhir,” ujar Hufron.

Hufron juga menyampaikan, adapun KK PTFI yang sudah dibuat sejak 1991 juga mengatur perpanjangan kontrak setelah 2021 berakhir.

“Masih dari segi hukum, dalam ketentuan Pasal 31 KK (jangka waktu) telah ditentukan bahwa PTFI berhak mengajukan perpanjangan sebanyak 2 kali masing-masing selama 10 tahun setelah kontrak berakhir pada tahun 2021 dan Pemerintah tidak dapat menahan atau menunda persetujuan perpanjangan dengan tidak wajar,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberi.

Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan. Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

Hal tersebut dikarenakan arbitrase akan menyebabkan ketidakpastian operasi, yang juga akan membahayakan kelangsungan tambang, yang jika runtuh maka ongkos sosial ekonominya amat besar.

Jika tidak dilakukan perpanjangan Hufron menyampaikan akan berdampak pada iklim investasi nasional.

“Di bawah rezim KK, menunggu sampai kontrak berakhir tahun 2021 dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional.”

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin PTFI didapatkan secara gratis.

“Tidak bisa gratis, karena Freeport harus membangun sarana dan prasana tambang dan membeli segala peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi pertambangan. Dalam rezim hukum pertambangan KK maupun IUP, status kepemilikan seluruh barang modal dan barang produksi dimiliki dan dibiayai sendiri oleh Badan Usaha dalam hal ini PTFI (bukan Barang Milik Negara). Sehingga apabila jalan yang ditempuh adalah mengakhiri Kontrak Karya dan mengambil risiko arbitrase, pemerintah juga tetap harus membeli sarana dan prasana tambang dan membeli segala peralatan dari PT Freeport Indonesia,” terang Hufron. (*)
http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/12/28/dari-sisi-hukum-kontrak-freeport-tak-bisa-berakhir-di-2021.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT