Datangi Dirjen ESDM, Komisi III DPRD KSB Tanyakan Ini Tentang Batu Hijau…
“banyak hal yang masih menjadi tanda tanya besar tentang keberadaan dan keberlanjutan PT AMNT di Batu Hijau. Termasuk salah satunya tentang keberlangsungan smelter dan juga perijinan IUPK perusahaan.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Perubahan ijin kontrak karya kepada Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan kewajiban yang diamanahkan undang undang kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia, tak terkecuali PT AMNT. Sehingga untuk memastikan itu, Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Selasa (12/9) mendatangi kementerian RI terkait untuk menanyakan hal tersebut, dan juga hal lainnya tentang PT AMNT.
Diterangkan sekretaris Komisi III, Masadi kepada media ini, perubahan izin kontrak karya oleh operator tambang di Batu Hijau perlu dipastikan pemerintah daerah. Karena ada konsekuensi pendapatan daerah, dimana merupakan kewajiban perusahaan berupa keuntungan sebesar 10 persen yang harus dibayarkan kepada daerah.
Dalam formula kewajiban di undang undang 04 tahun 2009 tentang Minerba disebutkan bahwa, keuntungan sebesar 10 persen bersih harus diberikan kepada pemerintah, dengan porsi pembagian yaitu 6 persen pemeritnah pusat, 4 persen pemerintah daerah. Dan dalam hal ini provinsi terkait dan daerah terkait sebesar 2,5 persen. Selanjutnya, sisa adalah diberikan kepada daerah atau kabuoaten kota lain di provinsi terkait.
“ memang kami belum pegang fisik IUPKnya. tetapi semuanya sudah dijelaskan. Dan dibenarkan semua tentang perubahan IUPK dan juga kewajiban pembayaran keuntungan kepada pemerintah.”terangnya, kepada media ini, Selasa (12/9) sore tadi.
Selain tentang IUPK, komisi III DPRD KSB juga menanyakan kebelanjutan pembangunan smelter di Batu Hijau.
“terkait smelter, tahun ini sedang berproses Amdalnya, dan tahun 2018 konstruksinya mulai berjalan selama 5 tahun kedepan. Bahkan, dirjen yang diwakili oleh pejabat Yuli Sugianto juga memastikan tidak ada perubahan tempat pembangunan smelter.” Bebernya.
Sementara tentang penjualan saham PT AMNT kepada PT Macmahon, pihak kementerian ESDM juga memastikan belum ada peralihan kepemilikan saham. Karena harus ada persetujuan kementerian ESDM sebelum proses itu dilakukan oleh pemegang saham.
“perusahaan penambang inti tidak boleh dipihakan ketigakan kepada perusahaan diluar pemilik saham. Jadi kami minta masyarakat Sumbawa Barat tetap tenang menyikapi isu itu.” Ujarnya, mencontohi pernyataan pejabat kemeterian terkait.
“dirjen juga sepaham. Bahwa dalam setiap kebijakan perusahaan, harus memprioritaskan warga lokal.” Demikian, tutup Masadi, SE.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.