a a a a a
News Update Demi Investasi, Pemerintah Revisi Aturan Limbah Berbahaya
News

Demi Investasi, Pemerintah Revisi Aturan Limbah Berbahaya

Demi Investasi, Pemerintah Revisi Aturan Limbah Berbahaya
Jakarta - Pemerintah berencana merombak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal itu dilakukan demi mengundang investasi ke Indonesia lebih banyak lagi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan slag atau limbah tambang hasil olahan smelter bisa dimanfaatkan sebagai barang bernilai tambah dan tidak lagi dikategorikan sebagai B3.

"Mengenai slag baja sama nikel jadi ke depan pengaturannya kita sesuaikan lah dengan kaidah-kaidah internasional," kata Harjanto di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Harjanto mengatakan, pemerintah saat ini masih melalukan peninjauan kepada aturan yang saat ini berlaku.

"Jadi kan kita pengin industri kita maju. Nilai tambah di bangun dalam negeri investasi masuk sehingga untuk ke sana kita kan harus berkaca kepada ketentuan ketentuan standar internasional lah yah. Sepanjang itu produknya bisa diterima standar lingkungan dan sebagainya," jelasnya.


Slag memang tidak dimanfaatkan dan hanya ditumpuk karena dianggap sebagai limbah B3 berdasarkan PP 101/2014. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setiap tahunnya slag menumpuk 20 juta ton dan karena tidak bisa di manfaatkan dan pada 2021 akan menumpuk menjadi 35 juta ton per tahun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati akan meninjau lebih jauh mengenai dampak limbah yang nantinya dikeluarkan dari kategori B3.

"Kita buka besar investasi masuk ke Indonesia. Dari KLHK, tentu saja mendukung kebijakan itu dan menjaga agar lingkungan hidupnya tetap aman. Memang dicek peraturan ini dan itu, tapi tugas kami kalau industri kan bagaimana industri maju, kalau kami memastikan investasi yang masuk tetap menjaga lingkungan hidup dan menaati peraturan," kata Rosa.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT