Demo Berujung Pembakaran Smelter Nikel di Sultra, 7 Tersangka Ditahan
Jakarta - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait demo yang berujung pembakaran di perusahaan tambang di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Empat di antara tujuh tersangka merupakan koordinator lapangan (korlap) aksi. Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan ketujuh orang tersangka tersebut ditahan kepolisian. Selain empat korlap, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan.
"Disangkakan dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP," kata Kombes Ferry kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Ini Dugaan Pemicu Demo Berujung Pembakaran Smelter Nikel di Sultra Para tersangka diduga melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah alat berat serta perusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal China tersebut.
Ketujuh tersangka tersebut ialah: 1. KS, korlap FKSPN 2. SP, karyawan PT OSS merusak pos sekuriti VDNI 3. AP, karyawan PT OSS, merusak pos sekuriti VDNI 4. SA, karyawan PT OSS, pembakaran mobil dan truk. 5. AF Alias A, Korlap, Konawe 6. IR, Korlap, Konawe 7. LN alias ST, Korlap, karyawan PT OSS
Tiga tersangka terakhir ditahan pada Sabtu (19/12).
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.