Dilema Ekspor Mineral Ore, Arcandra Janjikan Update Perizinan Freeport
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mencari solusi terkait dilema ekspor mineral olahan atau konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 8 Agustus 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan pihaknya sudah mengerti jika izin ekspor konsetrat tembaga milik PT Freeport Indonesia akan habis dalam waktu dekat. “Nanti kalau sudahclear jalannya akan saya kasih update. Saya janji kalau sudah, saya akan undang wartawan,” kata Arcandra, Kamis (4/8).
Adapun, pengapalan mineral olahan akan disetop mulai 11 Januari 2017 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, Freeport berencana mengekspor kembali konsentrat tembaga untuk periode 9 Agustus 2016-8 Februari 2017. Begitu juga dengan Newmont yang izin ekspornya habis pada November.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, mineral hasil pengolahan memang dimungkinkan untuk diekspor dalam jumlah tertentu. Dalam regulasi turunannya, Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014, penjualan mineral olahan ke luar negeri tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah peraturan ini diundangkan pada 11 Januari 2014.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.