Direktur Jenderal Mineral dan Batubara: Revisi Harga Batu bara Mulut Tambang Selesai
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 9/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Harga Batubara untuk akses Listrik telah selesai.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan peraturan ESDM revisi No.9 / 2016 telah selesai. Dia juga mengatakan, pada saat itu pemerintah akan menyebarluaskan peraturan.
Saat dikonfirmasi ketika Permen akan ditandatangani, Bambang hanya menegaskan bahwa Peraturan Menteri telah selesai. “Intinya selesai,” katanya.
Seperti diketahui, dalam peraturan ini, harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang menambahkan margin 15-25 persen dari perusahaan pertambangan biaya produksi yang dikeluarkan.
PLN menilai margin 15 persen terlalu besar di tengah penurunan harga batubara. Itu membuat PLN tidak efisien dalam melakukan produksi listrik.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.