a a a a a
News Update Dirjen Minerba: Penataan Pertambangan di Dalam Negeri Belum Optimal
News

Dirjen Minerba: Penataan Pertambangan di Dalam Negeri Belum Optimal

Dirjen Minerba: Penataan Pertambangan di Dalam Negeri Belum Optimal
Jakarta, EnergiToday-- Hingga saat ini penataan sektor pertambangan belum optimal, dikarenakan belum semua Bupati/Walikota menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur. Padahal batas waktu penataan pertambangan itu berakhir 2 Januari 2017 mendatang.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot kepada wartawan di Jakarta.

Bambang menjelaskan, saat ini terdapat 10.041 perusahaan berstatus IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.455 sudah berstatus clear and clean (CnC). Sedangkan 3.586 IUP belum mengantongi CnC. Dari 3.586 IUP non CnC itu sebanyak 2.474 IUP belum diserahkan ke pemerintah provinsi.

Padahal batas waktu penyerahan itu paling lambat 2 Oktober 2016 kemarin. “Kami akan meminta pemerintah provinsi membicarakan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan, UU Pemda menganulir wewenang Bupati/Walikota dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan. Wewenang tersebut diserahkan ke Gubernur. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dirinya mengatakan, dalam penataan pertambangan Gubernur telah diberikan petunjuk dalam merekomendasikan status CnC kepada Kementerian ESDM. Petunjuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan.

“Dari 3.586 IUP yang belum CnC sebanyak 1.112 IUP yang telah direkomendasikan Gubernur. Tapi hanya 186 IUP yang telah diberikan status CnC,” tuturnya.

Dikatakannya 926 IUP yang direkomendasikan oleh Gubernur tapi belum mendapat CnC, telah dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk dilengkapi persyaratannya. Selain itu dia menyebut Gubernur telah mencabut 928 IUP.

“Gubernur bisa mencabut IUP yang tidak memenuhi evaluasi administrasi dan kewilayahan atau IUP yang sudah habis masa berlakunya,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data IUP bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk wilayah Papua dan Kalimantan. Sinkronisasi itu berlangsung di Jakarta pada November ini.

Untuk itu, Bambang mengingatkan Gubernur untuk segera melakukan evaluasi administrasi dan kewajiban seluruh IUP non CnC yang masih tersisa dan merekomendasikan ke Kementerian ESDM. [us]

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT