Disnaker Kabupaten Bangka Akan Panggil Pihak Smelter ISP Terkait Aduan Pekerja Tak Dibayar Gajinya
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Indra Saktiansah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari para pekerja Smelter Inti Stania Prima (ISP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan.
"Langkah yang akan kami lakukan melakukan klarifikasi ke pihak pabrik Inti Stania Prima terhadap kasus yang dilaporkan kepada kami tadi. Kemudian kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan perundingan melalui interen dulu melalui mediasi di dinas," jelas Indra kepada bangkapos.com, Kamis (20/9/2018) di Kantor Disnakerindag Kabupaten Bangka.
Berbicara sanksi dijelaskan Indra, diatur spesifik dimana jika pihak perusahaan tidak membayar lembur bisa dikenakan sanksi denda sampai pidana ringan, begitu juga jika upah dibayar dibawah standar minimum ada sanksinya, tetapi ada perundingan musyawarah mufakat dimana pegawai pengawas akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota.
"Kalau nota tidak dilanjuti nanti penyidik pegawai negeri sipil yang akan memproses itu tetapi harapan kita kasus ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat tadi bisa dilakukan di tingkat bepartit maupun tingkat mediasi perselisihan industrial," ungkap Indra.
Manajer Produksi Smelter ISP, Agus saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah dengan para pekerja smelter ISP.
"Tadi pagi kami sudah musyawarah dengan para pekerja tetapi mungkin mereka tidak puas mengadu ke disnaker," kata Agus.
Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena sedang rapat interen bersama pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Maaf ya saya sekarang sedang rapat interen denga disnaker mereka datang ke pabrik. Nanti saya akan jelaskan," janji Agus mengakhiri konfirmasi dengan bangkapos.com.(*)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.