a a a a a
News Update Disnaker Kabupaten Bangka Akan Panggil Pihak Smelter ISP Terkait Aduan Pekerja Tak Dibayar Gajinya<br><br><br>
News

Disnaker Kabupaten Bangka Akan Panggil Pihak Smelter ISP Terkait Aduan Pekerja Tak Dibayar Gajinya


Disnaker Kabupaten Bangka Akan Panggil Pihak Smelter ISP Terkait Aduan Pekerja Tak Dibayar Gajinya<br><br><br>
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Indra Saktiansah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari para pekerja Smelter Inti Stania Prima (ISP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan.

"Langkah yang akan kami lakukan melakukan klarifikasi ke pihak pabrik Inti Stania Prima terhadap kasus yang dilaporkan kepada kami tadi. Kemudian kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan perundingan melalui interen dulu melalui mediasi di dinas," jelas Indra kepada bangkapos.com, Kamis (20/9/2018) di Kantor Disnakerindag Kabupaten Bangka.

Berbicara sanksi dijelaskan Indra, diatur spesifik dimana jika pihak perusahaan tidak membayar lembur bisa dikenakan sanksi denda sampai pidana ringan, begitu juga jika upah dibayar dibawah standar minimum ada sanksinya, tetapi ada perundingan musyawarah mufakat dimana pegawai pengawas akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota.

"Kalau nota tidak dilanjuti nanti penyidik pegawai negeri sipil yang akan memproses itu tetapi harapan kita kasus ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat tadi bisa dilakukan di tingkat bepartit maupun tingkat mediasi perselisihan industrial," ungkap Indra.

Manajer Produksi Smelter ISP, Agus saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah dengan para pekerja smelter ISP.

"Tadi pagi kami sudah musyawarah dengan para pekerja tetapi mungkin mereka tidak puas mengadu ke disnaker," kata Agus.

Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena sedang rapat interen bersama pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Maaf ya saya sekarang sedang rapat interen denga disnaker mereka datang ke pabrik. Nanti saya akan jelaskan," janji Agus mengakhiri konfirmasi dengan bangkapos.com.(*)



Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT