a a a a a
News Update Dituding Produksi Bahan Terlarang oleh Berita Tak Bertanggung Jawab, PT KPC Berikan Klarifikasi
News

Dituding Produksi Bahan Terlarang oleh Berita Tak Bertanggung Jawab, PT KPC Berikan Klarifikasi

KOTAWARINGIN BARAT - Tulisan disebuah blog yang bukan karya jurnalistik menyudutkan PT Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk. PT KPC merupakan perusahaan pertambangan yang legal dan mengantongi izin resmi di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, sejak 2008 silam.

Dalam tulisan disebuah blog tersebut yang di-apload pada 8 Febuari 2020 berjudul "PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang".

Tulisan itupun tersebar diinternet, dan membuat manajemen KPC merasa harus mengklarifikasi. Jika dibiarkan akan menjadi bola liar, dan dapat memperburuk citra perusahaan yang sudah berkembang pesat ini.



Dalam tulisan diblog tersebut, PT KPC dituding memproduksi bahan peledak dan narkoba di kawasan perusahaan. Tudingan tersebut sangat tidak berdasar. Oleh kerena itu, bagian legal perusahaan melalui Kepala Kantor Cabang PT. KPC, Muhammad Nurdin sudah membuat laporan ke polisi untuk menjerat hukum oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Kotawaringin Barat.

Pihak perusahaan juga telah melayangkan surat keberatan kepada penulis yang tidak memiliki alamat kantor medianya. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi kepada media tersebut dengan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima yakni, Rabu (19/2/2020).

Direktur PT KPC Padli Noor kepada MNC Media mengatakan, judul ditulisan tersebut sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik dan juga melanggar UU ITE.

Padli menegaskan, pada awalnya pihak perusahaan tidak langsung bereaksi setelah membaca tulisan di salah satu blog yang juga diposting di media sosial itu. Mereka lebih mengutamakan untuk berkonsultasi ke pihak Kepolisian, dan ke wartawan untuk mendapatkan masukan.

“Minggu lalu kita sudah resmi membuat laporan pendahuluan ke Polres Kotawaringin Barat, dan yang melaporkan langsung Kepala Cabang PT KPC,” terangnya di kantornya, Rabu (19/2/2020).

Ia menjelaskan, untuk diketahui PT KPC adalah sebuah perusahaan pertambangan mineral biji besi dan logam dasar. Menurutnya, PT KPC mempunyai legalitas, mempunyai izin usaha pertambangan operasi dan produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau pada saat itu.

Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha yaitu kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun 2015.

Kemudian pihaknya dalam kawasan pelabuhan tersebut juga sedang membangun smelter, dan ada dua pabrik yang dibangun di kawasan tersebut. Dan untuk hal itu ditegaskannya bahwa bahwa dari Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi dan penilaian setiap enam bulan sekali terhadap keseriusan KPC dalam membangun smelter.

“Dan bagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida, itu yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perindustrian dan LHK, jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal sangat tidak tepat dan tidak benar.”

Ia juga mengecam keras adanya tulisan dari blog tersebut bahwa PT KPC telah memproduksi bahan terlarang, dalam bentuk bom dan narkoba. “Itu sangat tidak benar, kita perusahaan milik publik karena sudah Tbk dan investor juga dari masyarakat luas. Ini sangat membahayakan bagi operasional perusahaan jika dibiarkan. Jika sejak 19 Febuari 2020 sampai 21 Febuari 2020 surat kita ke media tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan memproses hukum siapapun orang yang menulis dan membantu menyebarluaskan berita hoax tersebut,” pungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT