Draf Revisi PP 77/2014 Final, Wamen ESDM: Tapi Belum sampai di Setneg
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, kementerian sudah memfinalisasi draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau draf (revisi PP), final. Namun belum sampai di Sekretaris Negara,” ujar Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (1/12).
Lebih lanjut Arcandra mengemukakan, meskipun draf revisi PP ini sudah final, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan. “Yang namanya draf belum di tandatangani. Yang sudah ditandagani pun masih bisa diutak-atik,” tuturnya.
Seperti diketahui, poin utama revisi PP 77/2014 ini diantaranya adalah masa pengajuan perpanjangan izin operasi kegiatan pertambangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir untuk mineral non logam.
Sedangkan masa pengajuan izin perpanjangan operasi untuk kontrak pertambangan mineral logam diusulkan dapat dilakukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Arcandra membenarkan bahwa revisi PP ini untuk menjamin investasi di sektor pertambangan. “Ya, stability lah,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.