Dua Permen dalam Proses Gugatan, ESDM Tak Boleh Beri Rekomendasi Izin Ekspor
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin eskpor mineral mentah dan konsentrat selama dua peraturan yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 masih dalam proses gugatan.
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta kepada Kementerian ESDM agar tidak mengeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral mentah selama Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 dan Permen ESDM No.6/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, masih dalam gugatan.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pihaknya telah mematangkan materi gugatan untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung.
"Kita minta, izin ekspor tidak diberikan selama dalam proses uji materiil atau dalam masa gugatan," ujar Maryati di Jakarta, Kamis (19/1).
Lebih lanjut Maryati menuturkan, penerbitan dua Permen ESDM baru tersebut telah menambah daftar panjang inkonsistensi kebijakan pemerintah mengenai hilirisasi. Sejak terbitnya Permen ESDM No 24 tahun 2013, Permen ESDM No 1 Tahun 2014, Permen ESDM No 5 tahun 2016, pemerintah berulang kali tidak mematuhi UU No 04 tahun 2009.
Selain itu, kata Maryati, pemerintah juga secara nyata tidak tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“MK menegaskan, bahwa semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemurnian dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung dirasa akan memberikan manfaat sebesar -besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.