a a a a a
News Update ESDM Berikan Kepastian Hukum bagi Investor Smelter
News

ESDM Berikan Kepastian Hukum bagi Investor Smelter

ESDM Berikan Kepastian Hukum bagi Investor Smelter
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kepastian hukum bagi investor dalam membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Kepastian itu melalui dua beleid teranyar yang terbit baru-baru ini. Adapun kedua payung hukum itu yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, kedua beleid itu mempermudah proses pengawasan pembangunan smelter. Dengan begitu, investor memiliki kepastian dalam membangun smelter dan proses pengajuan rekomendasi ekspor mineral. "Ini semua mempermudah investor. Memberi kepastian hukum," kata Agung di Jakarta, Minggu (20/5).

Dalam Permen 25/2018 tertuang ketentuan mengenai batasan minimum pembangunan smelter yang dievaluasi setiap enam bulan. Perhitungan enam bulan itu semenjak diterbitkannya rekomendasi ekspor mineral. Adapun batasan minimumnya sebesar 90 persen dari rencana kerja yang diajukan. Bila hasil evaluasi menyatakan kemajuan smelter tidak mencapai batasan minimum maka izin ekspor akan dicabut. Selain itu, dapat dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

Apabila dalam satu bulan sanksi administratif tidak dipenuhi maka kegiatan pertambangan dapat dihentikan selama 60 hari. Jika dalam 60 hari itu belum juga memenuhi kewajiban sanksi maka izin usaha pertambangan akan dicabut.

Sedangkan dalam Kepmen 1826K lebih kepada pedoman penyusunan berkas pengajuan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor. Dari beleid itu pelaku usaha mendapat kepastian mengenai persyaratan apa saja yang harus dilampirkan dalam pengajuan berkas tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, sanksi diberikan kepada pemegang izin setelah tim verifikator independen melakukan verifikasi kemajuan smelter. Dia menegaskan, sanksi diberikan agar investor serius dalam membangun smelter. Bukan semata-mata menikmati izin ekspor saja tanpa memenuhi komitmen menyelesaikan smelter.

"Prinsipnya kegagalan membangun itu harus kena denda karena dia hanya mengambil keuntungan ekspornya saja. Berarti dia main-main," tegasnya.

Pemerintah memberikan izin ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat serta bijih nikel kadar rendah dan bauksit hasil pencucian kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus hingga 2022 nanti. Izin ekspor itu diberikan dengan syarat ketat yakni wajib membangun smelter di dalam negeri.



Sumber: BeritaSatu.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT