a a a a a
News Update ESDM: Kami Tak Paksa Freeport Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK
News

ESDM: Kami Tak Paksa Freeport Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK

ESDM: Kami Tak Paksa Freeport Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK
Jakarta - Kementerian ESDM menegaskan, perusahaan pertambangangan pemegang Kontrak Karya (KK) tidak diwajibkan mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Semua pemegang KK, termasuk PT Freeport Indonesia, berhak tetap memegang KK. Tidak ada paksaan untuk berubah menjadi IUPK.

Ada perusahaan tambang yang memilih untuk tetap menjadi pemegang KK hingga masa kontraknya habis, yaitu PT Vale Indonesia Tbk. Ada juga yang berganti baju jadi pemegang IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Tapi bagi yang tetap menjadi pemegang KK, tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK harus sudah melakukan pemurnian mineral 5 tahun sejak diterbitkannya UU Minerba.

Artinya, pemegang KK harus membangun smelter, tak bisa mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum mencapai tahap pemurnian) lagi pasca 2014. Pemerintah telah memberikan masa relaksasi selama 3 tahun sampai 11 Januari 2017, setelah itu ekspor konsentrat ditutup.

Jika ingin tetap menjadi pemegang KK, konsekuensinya adalah tak bisa mengekspor konsentrat lagi. Kalau mau ekspor konsentrat, harus berubah menjadi IUPK karena UU Minerba tak memberi deadline bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian.

Bagi Vale, tentu tak jadi problem karena mereka sudah membangun smelter, memurnikan seluruh hasil produksinya, dan hanya mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Tapi buat Freeport ini masalah, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya melakukan pemurnian, baru 40% konsentratnya yang sudah dimurnikan di smelter Gresik.

"Pemerintah tidak memaksa pemegang KK untuk menjadi IUPK. Vale misalnya, boleh tetap memegang KK. Freeport boleh saja tetap jadi pemegang KK, tapi tidak boleh ekspor konsentrat ya," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam diskusi Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia menambahkan, pemerintah sama sekali tak berniat mempersulit perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK. Jalan keluar telah ditawarkan pemerintah kepada Freeport supaya kegiatan operasi dan produksi mereka tak terganggu.

Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kalau pemerintah mengizinkan Freeport ekspor konsentrat, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba.

Bambang berharap Freeport mau menerima solusi dari pemerintah. "Solusi pemerintah saya kira yang terbaik. Pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang berusaha di Indonesia. Investasi harus untung, tapi untungnya yang wajar," tutupnya. (mca/wdl)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT