a a a a a
News Update ESDM Masih Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont
News

ESDM Masih Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont

ESDM Masih Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara terkait perpanjangan izin ekspor. Belum dipastikan kapan hasil evaluasi itu diumumkan.
"Masih dievaluasi persyaratannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko di Jakarta, Kamis (12/5).

Sebenarnya evaluasi kelengkapan persyaratan itu ada batas waktunya yakni selama 20 hari sejak diajukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Newmont sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor ke Kementerian ESDM sejak pertengahan April kemarin.

Sujatmiko menerangkan evaluasi secepatnya disampaikan. Namun dia pun belum bisa memastikan waktunya. "Segera kami sampaikan," ujarnya.

Permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir. 20 hari masa evaluasi bertujuan agar perusahaan bisa segera melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap.

Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Perpanjangan itu diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia yang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat. Dalam kerjasama itu Newmont berkomitmen menggelontorkan dana hingga US$ 3 juta.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, ESDM menerbitkan rekomendasi SPE pada 18 November 2015 silam lantaran komitmen US$ 3 juta itu sudah dimateraikan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Freeport. Dalam MoU itu disebutkan definitif agreement akan dibahas lebih lanjut.

Sumber : www.beritasatu.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT