ESDM: Operasi Tambang Freeport Bisa Sampai 2031 Hingga 2041
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan pada PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang izin kegiatan operasinya sampai 10 tahun atau sampai 2031.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji mengatakan, kebijakan pemerintah ini dengan mempertimbangkan berbagai hal. Sayangnya, Teguh belum menjelaskan berbagai pertimbangan tersebut yang mendasari perpanjang operasi tambang.
“Itu (perpanjangan izin operasi) sampai 2031, meskipun semacam kalimat atau mekanisme bisa sampai 2041,” ujar Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan, Jakarta, Selasa (13/6).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah menyerahkan 3 (tiga) dokumen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keberlangsungan kegiatan operasi tambang di wilayah Papua.
Tim Perundingan sedang mempelajari dokumen tersebut. Teguh menjelaskan , 3 dokumen itu mengenai pertama Izin Usaha Pertambangan Khusus, kedua stabilitas investasi, dan ketiga soal regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Lebih lanjut Teguh menuturkan, Freeport menginginkan penerapan regulasinya sama dengan yang ada di dalam Kontrak Karya. “Ya regulasinya sama dengan yang di KK,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.