INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM menyebut belum ada perusahaan batubara Pemegang Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang merubah statusnya menjadi IUPK.
"Belum (yang) diperpanjang, belum dicabut, belum ada yang ngajuin," kata Diretur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Bambang meminta, perusahaan batu bara pemegang PKP2B yang memperpanjang masa operasi harus memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuan itu merubah status menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), harus memenuhi kewajiban keuangan, dan mengurangi lahan. "Seperti Freeport. Kewajiban keuangan, kewajiban smelter, gitu," ujar Bambang.
Bambang merinci, saat ini ada tujuh perusahaan batubara pemegang PKP2B generasi I, masing-masing masa kontranya akan habis kontraknya pada kisaran 2022, 2025 dan 2026.
Pengajuan perpanjangan operasi paling cepat dilakukan lima tahun sebelum kontrak habis. "Adaro, Berau. Itu kan generasi satu semua. tapi kan beda beda, kan ada yang 2026. 2022. Lima tahun. sebelum dia expired. Ya tergantung, kalau 2026 kan masih nanti," kata dia. [ipe]
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.