ESDM Tak Bergeming Terhadap Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Relaksasi Ekspor
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tetap akan menerapkan dua Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait rencana Koalisi Masyarakat Sipil yang akan melakukan uji materil kedua Permen ESDM tersebut.
“Kami tetap akan mempertahankan (dua Permen ESDM),” tegas Arcandra sebelum melakukan pertemuan dengan Dirjen Ilmate Kementerian Perindustrian Putu Suryawirawan, Dirjen Daglu Kemendag Dody Edward, dan perwakilan pelaku industri smelter di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/1).
Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 11 Januari 2017 menerbitkan dua Permen ESDM tersebut. Kedua permen ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi mengatakan kedua permen ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal, tegas Redi yang juga pakar hukum ini menilai kedua permen tersebut menyimpang dari ketentuan dalam pasal 103 dan Pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Secara kebijakan, UU Minerba Pasal 102 dan 103 telah menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri. Lalu, dalam pasal 170 UU Minerba juga mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tengara (sekarang Amnan Mineral Nusa Tenggara) dan lain-lain untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU Minerba diundangkan, yakni tahun 2014. Namun, pemerintah abai terhadap peraturan yang telah dibuatnya. Untuk, kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materil ke MA pada minggu ini,” ujar Redi di Jakarta, Senin (16/1).
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.