a a a a a
News Update ESDM janjikan kepastian kontrak Freeport
News

ESDM janjikan kepastian kontrak Freeport

ESDM janjikan kepastian kontrak Freeport
Jakarta. Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kepastian hukum kepada PT Freeport Indonesia. Sebelumnya Freeport menanyakan soal kepastian perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Apalagi, Freeport sudah mendapatkan surat dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 berisi komitmen Pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia.

Menteri ESDM Arcandra menyatakan, akan berusaha sekuat tenaga menjamin kepastian hukum kepada Freeport. "Kami akan berusaha sekuat tenaga," terangnya saat melakukan bincang–bincang dengan wartawan, hari Jumat (29/7).

Namun, sayangnya Arcandra belum bisa menjelaskan lebih detail kepastian hukum seperti apa yang akan diberikan ke Freeport. "Kami akan memastikan investor yang menanam dana di Indonesia itu berusaha atau berbisnis sesuai perundangan dan peraturan berlaku," katanya.

Sebagai catatan PT Freeport Indonesia meminta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.

Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter. Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat," terangnya.

Saat ini Pemerintah masih berharap revisi UU No 4/1999 yang jadi inisiatif DPR bisa segera di bahas dan disahkan. Selain itu, di sisi Pemerintah sejatinya juga telah menyiapkan rencana revisi PP 77/2014 dalam paket kebijakan jilid I.

Adapun Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport tengah fokus untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. "Tetap prioritas kami untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam perpanjangan kontrak," kata Riza.

Sumber : www.kontan.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT