Eh Omnibus Law Juga Beri Insentif ke Freeport, Amman Dkk
Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law cipta lapangan kerja, tak cuma menyentuh sektor pertambangan batu bara yang ramai diberitakan pekan lalu. Tapi juga sektor pertambangan mineral.
Dari draft yang diterima CNBC Indonesia, diketahui terdapat juga pemberian insentif untuk pemegang izin tambang mineral. Dalam omnibus law, istilahnya kini berganti jadi PBP dan PBPK (Perizinan Berusaha Pertambangan/Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus).
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan untuk pertambangan, yakni adanya pemberian insentif berupa jangka waktu bagi tambang yang terintegrasi dengan smelter atau pabrik pemurnian/pengolahan. Insentifnya yaitu berupa jangka waktu operasional 30 tahun, dan dapat diperpanjang 10 tahun setiap kali perpanjangan tidak terbatas sampai dengan seumur tambang.
Jadi, misalnya Freeport memiliki smelter maka tambang tersebut bisa mendapat perpanjangan waktu terus sampai umur tambang berakhir. Begitu juga untuk tambang mineral lainnya seperti Amman, Vale, dan tambang-tambang nikel serta bauksit yang sekarang menjamur di Indonesia.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.