a a a a a
News Update Ekspor Konsentrat Direlaksasi, Smelter Dalam Negeri Merugi
News

Ekspor Konsentrat Direlaksasi, Smelter Dalam Negeri Merugi

Ekspor Konsentrat Direlaksasi, Smelter Dalam Negeri Merugi
VIVA.co.id – Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai relaksasi ekspor konsentrat dan mineral mentah kadar rendah yang dilakukan pemerintah melanggar ketentuan Undang-undang Minerba No 4 tahun 2009 sehingga pantas untuk dibatalkan.

IRESS beranggapan bahwa dampak dari relaksasi ekspor itu juga tengah dirasakan kalangan industri yang sejatinya telah konsisten mengimplementasikan kebijakan hilirisasi mineral dengan membangun smelter atau pengolahan.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan, akibat kebijakan itu beberapa perusahaan smelter terancam gulung tikar. Bahkan, lanjut dia, rencana investasi ke depan, menjadi tidak menentu karena perubahan kebijakan yang signifikan dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Semula publik menaruh harapan besar kepada pemerintahan Jokowi yang konsisten menjalankan UU Minerba. Namun memasuki tahun ketiga pemerintahan, harapan tersebut mulai memudar terutama dengan terbitnya tiga peraturan itu," kata Marwan di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Ia menguraikan, ketiga aturan itu antara lain adalah Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017, dan dua aturan turunannya yaitu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomo 6 tahun 2017.

Menurut Marwan, ketiga aturan ini pada dasarnya mengizinkan kembali ekspor konsentrat tembaga dan mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel.

"Penerbitan aturan tersebut melanggar UU Minerba, kami sangat prihatin dan kecewa dengan sikap pemerintah ini, karena IRESS pun ikut bergabung mengajukan uji materil bersama Koalisi Masyarakat Sipil atas peraturan-peraturan tersebut ke mahkamah agung pada akhir maret lalu," kata dia.

Ia melanjutkan, kebijakan hilirisasi mineral merupakan amanat dalam pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, hal ini dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap amanat konstitusi.

Menurut pasal 7 UUD 1945, lanjut dia, pelanggar konstitusi harus diproses secara politik oleh DPR untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diproses secara hukum.

Namun, lanjut dia, sejauh ini tidak terdapat tanda-tanda bahwa proses itu akan ditempuh oleh DPR. "Terlepas dari kecilnya prospek proses politik di DPR, kita pantas mengingatkan pemerintah tentang besarnya kerugian yang dialami negara dan rakyat akibat terbitnya PP relaksasi tersebut," kata dia.

"Hal yang paling mendasar adalah kerugian dari hilangnya kesempatan memperoleh nilai tambah berlipat-lipat dari kegiatan smelting dalam negeri dan hilangnya kesempatan lapangan kerja bagi jutaan rakyat yang saat ini banyak menganggur," ujar dia.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT