Ekspor Konsentrat, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Freeport
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia hingga kini dilarang untuk melakukan ekspor konsentrat tambang sejak 12 Januari 2017. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk bisa mendapat izin ekspor konsentrat, Freeport harus mengubah status perusahaan yang saat ini masih berupa kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk kembali melakukan ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, setidaknya ada 11 syarat yang harus dipenuhi oleh Freeport. Namun Bambang tidak merinci semua syarat tersebut.
"Ada 11 syarat. Satu, membangun smelter. Dua, membuat pakta integritas. Tiga, antara lain cadangannya harus diverifikasi," kata Bambang di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Kemudian, keempat, memenuhi tarif penerimaan negara bukan pajak. "Banyak itu. Nanti setelah itu enam bulan kita periksa (pembangunan smelter), kalau sudah enam bulan diperiksa tidak ada kemajuan, cabut ekspornya," kata Bambang di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan IUPK Sementara (IUPKS) bagi Freeport untuk dapat melanjutkan ekspor tambangnya keluar negeri. Bambang mengaku tak mau bicara terkait dengan IUPK Sementara tersebut. "Saya enggak mau bicara IUPK Sementara (IUPKS)," kata dia.
Saat ini, lanjut Bambang, Freeport masih belum memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah rencana kerja anggaran perusahaan. "Sebagian RKAP memang belum (dipenuhi Freeport). Nanti kita dalam proses. RKAP kan masih awal tahun, nanti kita lihat." (mus)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.