Ekspor Nikel Disetop, Mendag Ancam Cabut Izin Eksportir Nakal
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan siap menjatuhkan sanksi bagi para eksportir nakal yang ngotot untuk ekspor nikel saat evaluasi tengah berlaku.
Ia menjelaskan, larangan ekspor nikel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang semestinya berlaku sejak beberapa tahun lalu. Kemudian terdapat evaluasi di mana para penambang jika ingin ekspor harus membangun smelter terlebih dulu dan progres yang wajib dilaporkan.
"Dievaluasi di rapat Menko sudah diputuskan akan hold semua, eksportir melanggar kita akan cabut karena menghambat nilai-nilai sumber daya alam RI,"kata Agus saat dijumpai di kantor Menko Perekonomian, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, nikel merupakan sumber daya alam yang potensial dikembangkan. Jangan cuma menjadi bahan mentah yang diekspor, tapi juga dilakukan hilirisasi hingga menjadi produk yang bisa diturunkan ke produk lain.
Evaluasi ekspor dilakukan mulai hari ini, berdasar pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapatkan laporan terdapatnya lonjakan gila-gilaan ekspor nikel jelang berlakunya larangan eskpor 1 Januari mendatang.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.