Evaluasi Smelter Freeport dan Amman Segera Dilakukan
JAKARTA -- Evaluasi terhadap pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia untuk menentukan kelanjutan ekspor konsentrat tembaganya akan segera dilakukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah tidak akan melakukan evaluasi langsung. Hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada verifikator independen.
"Nanti yang menyerahkan [hasil evaluasi] tim verifikatornya. Pemerintah sudah menunjuk tiga. Ada Surveyor, Sucofindo, sama Rekind [Rekayasa Industri] Nanti terserah mereka [perusahaan] mau milih siapa," katanya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/8/2017).
Bambang menyatakan, pemerintah tidak memberi batas waktu tertentu bagi verifikator independen untuk menyerahkan hasilnya kepada pemerintah. Yang jelas, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil evaluasinya nanti.
Amman Mineral dan Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor secara bersamaan pada Februari 2017.
Pada bulan yang sama, izin ekspor Amman Mineral terbit dengan kuota sebanyak 675.000 ton konsentrat tembaga untuk satu tahun. Namun, rekomendasi ekspor Freeport baru diproses menjadi izin ekspor pada April 2017 dengan kuota sebanyak 1,11 juta ton konsentrat tembaga untuk satu tahun juga.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.