Freeport Ajukan Rekomendasi Volume Ekspor Lebih Besar
Jakarta: PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan sudah mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Rekomendasi ekspor diajukan kembali karena izin ekspor PTFI akan berakhir beberapa hari lagi.
Juru Bicara PTFI Riza Pratama mengatakan pengajuan rekomendasi itu sudah dilakukan pada 8 Februari lalu. Ia menuturkan, PTFI mengajukan volume yang lebih besar dari yang diajukan tahun sebelumnya.
"Kami sudah mengajukan. (Volume) Lebih tinggi. Minggu lalu kami ajukan," kata Riza kepada Medcom.id, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Freeport Indonesia Ajukan Rekomendasi Ekspor Baru
Adapun izin ekspor konsentrat PTFI akan berakhir pada 17 Februari 2018. Sebelumnya PTFI mendapatkan rekomendasi ekspor sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga.
Riza berharap pemerintah dapat memperpanjang izin ekspornya kembali. Ia mengatakan sampai saat ini pengajuan itu masih diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM," pungkas dia.
Pada 3 Januari 2018 lalu, PTFI berniat untuk mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga yang baru kepada pemerintah. Hal ini sejalan dengan diraihnya perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pemerintah.
Saat itu Riza mengatakan IUPK sementara diraih pada 28 Desember 2017 untuk enam bulan ke depan, sehingga PTFI akan segera mengajukan kembali rekomendasi ekspor periode berikutnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.