Freeport Berharap Sebelum Oktober Peroleh Perpanjangan Operasi Tambang
JAKARTA - PT Freeport Indonesia berharap pemerintah segera memberi kepastian perpanjangan operasi hingga 2041. Perpanjangan operasi merupakan salah satu poin pembahasan negosiasi dengan pemerintah terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bakal berakhir di 2021 nanti.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan negosiasi dengan pemerintah berjalan konstruktif. Kedua belah pihak sama-sama ingin segera menyelesaikan proses perundingan. “Kami berharap sebelum Oktober sudah ada kepastian perpanjangan (hingga 2041),” kata Riza di Jakarta, kemarin.
Riza menuturkan Oktober merupakan batas waktu negosiasi dengan pemerintah. Ada empat isu yang dibahas dalam perundingan itu yakni perpanjangan operasi, stabilitas investasi, divestasi serta pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
Keempat isu tersebut bermuara pada perpanjangan operasi. Tanpa kepastian kelanjutan operasi maka berpengaruh pada investasi smelter maupun pengembangan tambang bawah tanah.
“Kami berharap lebih cepat lebih baik (pemberian perpanjangan) karena ini terkait investasi,” ujarnya.
Freeport bakal menggelontorkan dana lebih dari US$ 17 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah di Tembagapura, Papua dan pembangunan smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur. Dana sebesar itu akan dikucurkan oleh pemegang saham Freeport McMoRan Inc jika ada kepastian perpanjangan operasi sampai dengan 2041. Dengan sisa waktu masa tinggal 4 tahun lagi maka kelanjutan operasi menjadi faktor utama investasi.
Selain segi finansial, kelanjutan operasi diperlukan mengingat puncak produksi tambang bawah tanah itu mulai terjadi di 2022. Sedangkan pembangunan smelter pun kurang lebih memakan waktu 4-5 tahun ke depan.
Ketua tim perunding pemerintah Teguh Pamudji sebelumnya menuturkan kepastian perpanjangan operasi itu bakal diberikan dalam proses negosiasi. Hanya saja dia enggan memastikan perpanjangan yang diberikan itu apakah sampai 2041 atau hanya 2031. “Masih dibahas,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Investor Daily, permohonan perpanjangan sudah pernah diajukan Freeport sejak 2015 lalu. Pasalnya dalam KK disebutkan adanya hak perpanjangan 2x10 tahun secara berturut-turut. Hanya saja kala itu pemerintah terbelenggu dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum masa operasi berakhir. Bila merujuk pada ketentuan ini maka 2019 nanti Freeport baru bisa ajukan permohonan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.