Freeport Tagih Perpanjangan Kontrak ke Menteri ESDM Baru
Jakarta - PT Freeport Indonesia (FI) menagih kepastian perpanjangan operasi tambang pasca-berakhirnya kontrak karya (KK) di 2021. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu pernah mendapat sinyal positif perpanjangan operasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016 Sudirman Said.
Sinyal positif itu tertuang dalam surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc James R. Moffet. Surat nomor 7522/13/MEM/2015 itu antara lain berisi komitmen pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia. Namun perlu penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Tetap prioritas kami untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam perpanjangan kontrak," kata Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama di Jakarta, Kamis (28/7).
Riza belum bisa memastikan kapan petinggi Freeport menemui Archandra Thahar yang menjadi pengganti Sudirman sebagai menteri ESDM. Dia bilang perihal pertemuan itu bukanlah ranahnya.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, surat Sudirman kepada Moffet itu menimbulkan polemik. Kini menjadi tugas Archandra untuk memberi kepastian usaha bagi Freeport. Ketidakpastian operasi tambang pasca 2021 membuat pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter)tembaga di Gresik, Jawa Timur stagnan. Pemodal Freeport menekan kucuran dana untuk proyek yang menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.