GRUP Sebuku, perusahaan pertambangan batu bara dan pengolahan (smelter) bijih besi, mengklaim telah diperlakukan tidak adil atau dizalimi melalui sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dirut Grup Sebuku Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD mengatakan sejak beroperasi pada 2003 hingga 2016, pihaknya tidak memiliki permasalahan dengan instansi baik di pusat maupun daerah termasuk Pemprov Kalsel.
“Namun, sejak 2016, kami merasa dizalimi seperti ini,” ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari Antara. Menurut dia, sejumlah indikasi kebijakan Pemprov Kalsel yang telah merugikan perusahaan ialah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tiga perusahaan batu bara Grup Sebuku di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yakni PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal.
Pencabutan IUP tersebut dikeluarkan Gubernur Kalsel melalui keputusan nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepastian hukum, dan daya dukung lingkungan, serta berdasarkan kajian akademis perguruan tinggi.
“Gubernur memang berwenang mencabut IUP, tapi kami menilai pencabutan ini dilakukan secara sewenangwenang dan alasan pencabutannya pun tidak berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Soenarko.
Pencabutan itu, lanjutnya, dilakukan sekonyong-konyong tanpa melalui prosedur yang seharusnya yakni mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, alasan pencabutan IUP batu bara tersebut berdasarkan desakan warga yang tidak ada konsideran hukumnya.
“Warga Kotabaru mana yang telah menolak keberadaan tambang kami? Sebanyak delapan kepala desa dengan ribuan warganya di sekitar tambang batu bara buktinya mendukung keberadaan kami,” tandasnya.
Indikasi ketidakadilan Pemprov Kalsel lainnya, menurut Soenarko, ialah permintaan uang jaminan hingga Rp112,8 miliar untuk rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS) dalam rangka izin pinjam pakai kawasan hutan. (Cah/E-1)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.