Gubernur Cabut 228 Izin Usaha Pertambangan yang Bermasalah di Sumsel
PALEMBANG (Kabar Rakyat)– Masyarakat sipil di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan dan penindakan indikasi praktik transaksional pemberian izin tambang yang dilakukan Kepala Daerah di Sumatera Selatan terutama ditingkat Kabupaten atau Kota.
Hal ini menindaklanjuti banyaknya indikasi praktik ilegal terkait perizinan tambang di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Pinus Indonesia sampai tahun 2014 disektor pertambangan mineral dan batubara ada sekitar 359 IUP (izin usaha pertambangan) yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
“Tahun 2016 izin IUP telah diserahkan kepada Provinsi oleh pemerintah atas perintah UU. Dengan kewenangan tersebut maka Pemprov Sumsel telah mengevaluasi IUP bermasalah bersama KPK, “kata Aktivis PINUS Rabin Ibnu Zainal, Selasa (3/4/2018) di acara Konferensi Pers CSO.
Hasil evaluasi Pemprov Sumsel bersama KPK RI ada sekitar 228 IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan. “Pelanggaran itu berupa tidak patuh membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi diluar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan,”ungkapnya.
Persoalan ini terjadi akibat dari otonomi daerah sebelum tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Bupati tanpa adanya pengawasan. “Hingga saat ini tercatat menyisakan 131 IUP yang sudah CNC dengan total 450 ribu hektar dan jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai 2 juta hektar, “terang Rabin.
Pihaknya mengapresiasi sejak dialihkan IUP ke Provinsi tahun 2016 belum ada satupun IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur. “Namun ada sekitar 8 IUP yang diajukan yang saat ini dalam proses dan melibatkan koorporasi besar. Kita sedikit lega karena ada upaya kerjasama Pemprov Sumsel dan KPK RI untuk membuat sistem transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun saat ini, “katanya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.