a a a a a
News Update Gubernur Didesak Segera Tertibkan Izin Tambang
News

Gubernur Didesak Segera Tertibkan Izin Tambang

Gubernur Didesak Segera Tertibkan Izin Tambang
Jakarta - Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak gubernur di seluruh Indonesia segera menyelesaikan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus Non Clear and Clean (Non CnC). Gubernur diberi tenggat, paling lama 21 Mei 2016.

Peneliti Publish What You Pay, Wiko Saputra, mengatakan desakan disampaikan karena masih banyak IUP non CnC. "Hingga April 2016, masih ada 3.982 IUP non CnC yang belum ditertibkan di seluruh Indonesia," kata Wiko di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Wiko menjelaskan desakan didasarkan atas Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penertiban IUP Mineral dan Batubara. Gubernur diberi waktu hingga 12 Mei 2016 untuk mengurus masalah IUP. Peraturan tersebut dibuat atas rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi di sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

Korsup KPK selama 2014-2015 menemukan sebanyak 10.332 IUP di Indonesia. IUP yang masih non CnC mencapai 3.948. Hanya 874 IUP di antaranya yang sudah ditertibkan dengan cara dikembalikan, dicabut, dan karena masa berlakunya berakhir.

Jika Gubernur mangkir dari kebijakan yang telah dibuat, Wiko mengatakan pemerintah pusat didesak untuk turun tangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral didesak menggunakan kewenangannya untuk menyetop sementara atau mencabut IUP. "Ada di Pasal 152 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009."

Wiko menambahkan pemerintah juga harus menagih semua kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar. Tunggakan perusahaan IUP, KK, dan PKP2B yang belum tertagih dari sektor PNBP mencapai Rp 25 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 1.087 IUP bermasalah dengan NPWP. KPK menemukan IUP tidak memiliki NPWP dan NPWP tidak teridentifikasi. Selain itu, sebanyak 75 persen IUP tidak membayar Jaminan Reklamasi dan Paksa Tambang.

Desakan terakhir dari koalisi masyarakat sipil adalah agar pemerintah segera menertibkan IUP yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. KPK menemukan 1,37 juta hektare IUP masuk ke kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektare IUP masuk kawasan hutan lindung.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT