Harga Komoditas Naik, PNBP Minerba Capai 63% dari Target
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sampai dengan semester I-2018, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor Minerba telah menyumbang Rp 20,1 triliun atau 63% dari target APBN 2018 (Rp 32,1 triliun).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, perolehan tersebut didorong oleh meningkatkannya harga komoditas terutama batu bara.
"Komposisi penerimaan minerba pada semester I 2018 ini terdiri dari royalti sebesar Rp 12,1 triliun, iuran tetap Rp 260 miliar, dan penjualan hasil tambang sebesar Rp 7,7 triliun," ujar Agung melalui keterangan resminya, Kamis (23/8/2018).
Selain itu, untuk menjamin kebutuhan domestik, produksi batubara dinilai masih relatif stabil. Sampai dengan semester I 2018 ini, produksi batubara tercatat mencapai 174 juta ton. Jumlah tersebut masih bisa menjamin pasokan kebutuhan energi primer dalam negeri, terutama bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang yang sudah termanfaatkan sebesar 53 juta ton.
Sebelumnya, terkait sektor batu bara, dalam rangka meningkatkan ekspor batubara, pemerintah membuka tambahan ekspor batubara sebesar 100 juta ton. Saat ini, dari 100 juta ton tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani persetujuan tambahan awal untuk 25 juta ton. Sehingga, dengan penambahan tersebut, diharapkan akan menambah devisa negara hingga US$ 1,5 miliar.
Di samping dari batubara, Kementerian ESDM juga mencatat adanya pencapaian di sisi kegiatan usaha pertambangan mineral. Yang pertama terkait smelter, yang saat ini telah beroperasi dua tambahan unit smelter untuk meningkatkan nilai tambah mineral.
"Dengan tambahan ini, total sudah ada 27 unit smelter beroperasi sejak 2014 untuk membuktikan komitmen perusahaan tambang minerba terhadap pembangunan smelter dan memberikan efek berganda yang lebih besar bagi masyarakat," imbuh Agung.
Sampai saat ini, beberapa regulasi pun diterbitkan untuk memastikan kebijakan hilirisasi minerba berjalan. Sebagian regulasi tersebut berupa beberapa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di samping itu, Pemerintah juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018, hasil revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait amandemen kontrak, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kontrak Karya (KK), Kementerian ESDM telah melakukan amandemen terhadap 18 PKP2B dan 8 KK dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Tercatat, sudah ada 68 PKP2B dan 29 KK yang sudah teramandemen kontraknya sejak 2014.
Kementerian ESDM juga melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam dari subsektor minerba. Saat ini, sebanyak 6.524 IUP dari 8.100 jumlah IUP telah berstatus CnC dalam perizinan maupun status lahan.
Terakhir, yakni terkait pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia, yang ditandai dengan kesepakatan divestasi saham 51% melalui penandatanganan Head of Agreement (HOA) antara PT Inalum dengan PTFI pada 12 Juli 2018.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.