Harga Nikel US$ 30 Per Metrik Ton, Hipmi: Ini Berita Baik Bagi Pengusaha
' />
JAKARTA, investor.id – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming mengatakan menyambut baik keputusan pemerintah jika nikel dipatok harga senilai US$ 30 per metrik ton. Walaupun demikian, Maming pun tetap meminta kepada pemerintah agar segera menetapkan harga nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).
"Kemarin baru disampaikan, kita mengucapkan terima kasih karena harga nikel HPM sudah mau diputuskan dengan harga US$ 30 per metrik ton FoB tongkang. Hanya masalah surveyor tidak diputuskan kedua belah pihak, sehingga menjadi masalah. Ini sudah menjadi berita baik bagi kita pengusaha tambang," ujar Maming, dalam acara Forum Hipmi Policy Discussion, di Kantor Sekretariat BPP HIPMI Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan juga meminta agar pemerintah menetapkan surveyor dari kedua belah pihak antara pemilik smelter dengan pengusaha tambang. Penambang merasa tidak adil dalam bisnis jika surveyor hanya dari pihak smelter. "Ini lah yang kita perjuangkan bersama-sama untuk pemerintah hadir mengambil jalan tengah, bagaimana caranya HPM betul-betul dipatok tidak saling merugikan antara penambang dan smelter. Maka bisnis akan baik dan bagus," ucapnya.
Dengan demikian, Maming menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang ekspor nikel. Keputusan ini sangat berdampak bagi pengusaha di sektor pertambangan maupun energi. Sehingga, banyak pengusaha tambang kebingungan menjual nikel dengan kadar 1,7 persen. Sedangkan smelter dalam negeri hanya menerima kualitas nikel dengan kadar 1,8%. "Dimana pengusaha tambang yang mengirim kadar 1,7% sekarang lagi kebingungan bawa barangnya kemana.
Padahal, smelter hanya menerima barang dengan kualitas 1,8%," ungkapnya. Dampak ditahannya atau disetopnya ekspor tidak boleh keluar negeri, Maming menambahkan, sangat berdampak sekali kepada pengusaha nikel, khususnya pengusaha tambang. "Kualitas barang kadar 1,8% kurang 0,1 saja kita kena penalti US$ 7.
Dimana surveyor itu yang menentukan kita dipenalti atau tidak. Bagaimana bisa bisnisnya adil kalau yang memberi surveyor hanya si pemilik smelter. Mestinya si penambang juga berhak menunjuk surveyor yang nanti akan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan," tegasnya. Sumber : Investor Daily
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Harga Nikel US$ 30 Per Metrik Ton, Hipmi: Ini Berita Baik Bagi Pengusaha" Penulis: Gora Kunjana Read more at: https://investor.id/business/harga-nikel-us-30-per-metrik-ton-hipmi-ini-berita-baik-bagi-pengusaha
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.