Harga Patokan Nikel Diprotes Pengusaha, ESDM: Sudah Adil!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020. Di mana Permen ini mengatur tata niaga bijih nikel dalam negeri, yang harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM). HPM sempat diprotes oleh pengusaha smelter bahkan dianggap konyol.
Sebelumnya satgas ini direncanakan akan terbentuk bulan ini. Lalu sampai mana progres pembantukan satgas jual beli Nikel?
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan satgas ini nantinya akan dikomandoi oleh Kemenko Maritim dan Investasi. Ia menyebut Kemenko Maritim memimpin satgas karena perizinannya di lintas kementerian.
"Perizinan yang namanya IUI (izin usaha industri) kan dari pembinanya Perinduatrian, kemudian IUP (Izin Usaha Pertambangan) pembinanya ESDM, jadi ada lintas," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (07/08/2020).
Anggota dari satgas sendiri terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BKPM, dan kemungkinan dari BUMN juga. "BUMN kan ini Menteri BUMN ada salah satu yang melakukan ada Inalum, Antam, dan lainnya. Artinya di bawah lindungan mereka," jelasnya.
Pihak yang melanggar Permen, akan mendapat peringatan satu, peringatan dua, sampai pencabutan (izin). Ia menegaskan HPM ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi pengusaha dan smelter.
"HPM di tengah-tengah supaya pengusaha tambang tetap punya margin yang baik. Pengusaha smelter juga punya margin yang baik," tegasnya.
Yunus menjelaskan, HPM berada di bawah harga internasional tujuannya adalah untuk mengembangkan investasi di bidang smelter. Tapi juga tidak terlalu di bawah, karena untuk melindungi penambang.
"Ya US$ 30 - 32, itu sudah cukup adil karena sudah memperhatikan yang namanya pengelolaan good mining practice," tuturnya.
Artinya semua aspek diperhatikan mulai dari lingkungan, konservasi, dan aspek teknis. "Konservasi yang baik keselamatan kerja yang baik kan membutuhkan cost, cara menambang yang baik itu butuh cost biaya oleh karena itu HPM disusun atas dasar kebutuhan biaya plus margin."
Untuk satgasnya sendiri saat ini masih dalam proses pembentukan, besok baru akan dirapatkan. Yunus berharap agar satgas ini bisa segera terbentuk. "Belum baru besok mau dirapatin, secepatnya," ucapnya.
Wakil Ketua Umum AP3I yang menaungi pebisnis smelter nikel, Jonatan Handojo menyebut membicarakan HPM tidak ada angka yang bisa dipercaya.
"Satu harga bisa berlaku 3 bulan apa itu nggak konyol, harga tiap hari naik turun kok pakai patokan harga yang harga berumur 3 bulan," ungkapya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu, (05/08/2020).
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.