Hilirisasi Mineral Tugasnya Manufaktur, Bukan Tambang
Jakarta, Petrominer — Kebijakan terbaru di sektor mineral logam masih menjadi bahan diskusi yang ramai. Salah satunya terkait kebijakan membuka kembali keran ekspor bagi nikel kadar rendah dan bauksit untuk lima tahun mendatang. Bahkan, ada sebagian kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam industri mineral dan batubara.
Namun tidak bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Hanura. Partai politik pendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo ini menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang tepat. Karena diambil untuk menjawab kebutuhan saat ini.
“Kebijakan itu diambil untuk menjawab kebutuhan saat ini. Kami menilai Pemerintah telah mengambil langkah tepat dalam upaya mewujudkan kejayaan dan kemakmuran atas hasil tambang mineral,” ujar Ketua DPP Partai Hanura, Sudewo, Rabu (9/2).
Sudewo mengingatkan bahwa salah satu isi dari UU Minerba No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) adalah kewajiban pengolahan atau pemurnian untuk peningkatan nilai tambah mineral. Peningkatan nilai tambah di pertambangan tidak dapat diistilahkan dengan “hilirisasi”.
Saat ini, Pemerintah memang ingin memberikan nilai tambah sebanyak-banyaknya atau setinggi-tingginya. Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas tentang mineral. Presiden mengatakan bahwa daerah-daerah penghasil tambang jangan sampai tutup dan menurun pendapatannya. Karena itulah, Pemerintah ingin mencarikan solusi yaitu menambah pendapatan serta membuka lapangan kerja.
“Jika ditelaah lebih jauh mengenai peningkatan nilai tambah itu sebenarnya telah dilakukan oleh perusahaan tambang. Peningkatan nilai tambah di pertambangan adalah kegiatan pengolahan sesuai dengan ilmu pertambangan,” kata Sudewo.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab pada bagian hulu, yakni peningkatan nilai tambah di pertambangan yang dilakukan dengan cara grading, washing, sizing atau pencampuran untuk batubara. Sementara kegiatan pemurnian bagi kontrak karya adalah pemurnian mineral logam sesuai pasal 95 huruf b.
Namun tidak bisa hanya berhenti di sana. Pemerintah juga harus memastikan produk smelter dalam negeri terserap oleh industri dalam negeri juga. Oleh karenanya dibutuhkan industri manufaktur berbasis mineral logam. Dan untuk mewujudkan itu, Kementrian Perindustrian memiliki peran yang sangat penting. Baru disitulah yang dinamakan dengan hilirisasi.
“Dari sana kita akan bisa lihat kata “hilir” (jelas bukan hulu), atau kata penghiliran, menuju ke hilir atau hilirisasi bisa bermakna “menuju ke ujung”, “menuju akhir”, atau “proses di bagian ujung,” ujar Sudewo.
Hal itu, jelasnya, tentu menjadi tugas dan tanggung jawab Kementrian Perindustrian.
Hasil pengolahan di sektor pertambangan yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diperlukan untuk mewujudkan industri logam dasar, yang kegiatannya di luar dari kegiatan pertambangan. Oleh karena itulah, Pemerintah perlu mengatur lebih lanjut pengelolaan industri logam dasar pada sektor lain.
Saat ini, investor smelter mayoritas dikuasai oleh asing, sehingga berakibat hasil smelter di Indonesia juga tetap dijual ke luar negeri, seperti Cina, Jepang atau Korea Selatan. Misalnya, produk smelter nikel yakni nikel matte atau ferronikel yang diekspor ke negara-negara tersebut.
“Kemudian kita mengimpor lagi dalam bentuk produk jadi yang sudah pasti lebih mahal. Jika kita ingin mendapatkan nilai tambah yang lebih besar lagi, maka harus dibangun industri hilir yang siap mengolah produk smelter,” ungkap Sudewo.
Dengan adanya industri hilir, maka Pemerintah dapat mengurangi impor barang jadi berbasis mineral logam dan memperkokoh perekonomian negara. Industri logam dasar adalah awal dari progam hilirisasi yang berbasis mineral logam, dan hingga kini belum diatur lebih lanjut di sektor yang berwenang membuat regulasi.
“Jika di bagian hulu Kementerian ESDM sudah melaksanakan program peningkatan nilai tambah, selanjutnya saya mendorong Pemerintah untuk membuat road map pembangunan industri logam dasar untuk kedaulatan mineral logam di bawah Kementerian Perindustrian guna mewujudkan program hilirisasi,” terangnya.
Sudewo juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan industri berbasis mineral logam butuh peran besar Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN perlu bersatu dan hadir secara khusus untuk membangun industri logam dasar dan industri hilirnya.
“Pemegang IUP sudah jelas keahliannya di bidang pertambangan dan bukan di bidang industry. Begitu pula dengan izin yang diberikan hanya untuk melakukan kegiatan pertambangan, bukan untuk membangun industry,” paparnya.
Sudewo menyatakan perlu dikaji yang terjadi saat ini, yakni para investor asing masuk dan membangun smelter tanpa ada batasan kepemilikan sahamnya. “Perlu diingat bahwa Industri Logam dasar adalah industri strategis dan vital, maka harus dikuasai Negara minimal 51%, sisanya diprioritaskan swasta nasional atau asing dengan batasan tertentu,” tegasnya.
Pengusaha Sudah Lakukan
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pertambangan Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Erry Sofyan. Dia pun menegaskan bahwa kewajiban peningkatan nilai tambah di tambang sudah dilakukan.
“Para Pengusaha tambang bauksit selama ini telah melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pengolahan yakni grading, washing, screening, dan tidak memiliki kemampuan untuk membangun industri berbasis mineral bauksit. Jika tetap dipaksakan pembangunan industri alumina atau aluminium oleh pemegang IUP, maka yakin hal tersebut tidak akan terwujud,” kata Erry.
Dia meminta Pemerintah untuk menaruh perhatian yang lebih besar pada industri hilir. Alasannya, sisi sangat penting untuk tersedianya road map Industri berbasis mineral logam.
“Peningkatan nilai tambah telah dilaksanakan oleh Pemegang IUP sesuai UU Minerba, sudah seharusnya hilirisasi dimulai dan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian,” ujar Erry. (Son)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.