Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengapresiasi tinggi kepada pemerintah atas hilirisasi regulasi tata niaga nikel domestik. Seluruh anggota APNI mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Apresiasi tertinggi APNI kepada pemerintah, terima kasih yang sebesarnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Menerba) atas kebijakan terkait tata niaga nikel domestik tersebut," ujar Meidy melalui rilis yang diterima Gatra, Selasa (3/3/2020).
Pelaku usaha nikel Indonesia, kata Meidy, mendukung penuh kebijakan pemerintah. Menurutnya tata niaga nikel domestik sangat penting bagi pengusaha.
Regulasi tata niaga nikel domestik akan terbit pada akhir Maret 2020. Diharapkan aturan itu akan mulai berlaku pada 1 April 2020.
APNI, sambung Meidy, akan mendukung seluruh aturannya. Selanjutnya APNI akan membantu pemerintah dalam menjalankan good mining practice.
"APNI memastikan akan menjalanakan good mining practise di tambang dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal," kata Meidy.
APNI juga akan menjadi mata pemerintah dalam menjalankan pertambangan yang baik sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu APNI akan mendukung penuh Hilirisasi tersebut. APNI juga bertema kasih kepada Kemenko Maritim yang sudah membantu mengakomodir para Smelter untuk menerima regulasi tata niaga nikel domestik.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.