a a a a a
News Update Hilirisasi jadi fokus revisi UU Pertambangan
News

Hilirisasi jadi fokus revisi UU Pertambangan

Hilirisasi jadi fokus revisi UU Pertambangan
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masuk babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi inisiator perubahan UU Minerba sudah menuntaskan naskah akademik RUU Minerba yang baru.

DPR yakin, Revisi Uu Minerba bisa kelar dan berlaku tahun ini juga. Menurut Satya W Yudha, Anggota Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, Revisi Uu Minerba sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Dengan begitu, pembahasan harus tuntas tahun ini juga.

Saat ini, Komisi VII DPR sudah merampungkan naskah akademik RUU Minerba tersebut. Badan ini pun sudah menyerahkan rancangan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum mendapat persetujuan di sidang paripurna. "Sudah ada di Baleg, setelah itu bakal kami plenokan sebelum dibawa ke sidang paripurna," katanya kepada KONTAN, Senin (16/5).

Ia berharap dengan beberapa tahap persidangan lagi, rancangan aturan ini sudah bisa rampung akhir tahun ini. Namun, Satya tidak merinci jadwal pembahasan rancangan peraturan ini dengan instasi terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk sementara, Satya tidak mau merinci pasal-pasal penting yang ada dalam rancangan UU Minerba tersebut. Termasuk isu yang krusial seperti pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan dari 10 tahun menjadi cukup dua tahun sebelum habis masa kontrak.

Ia hanya bilang, hal yang mendasar yang menjadi perhatian dalam beleid ini adalah soal program hilirisasi pertambangan. Menurutnya, bila beleid ini sudah sah menjadi undang-undang, tidak ada lagi perusahaan tambang yang boleh mengekspor tambang mentah atau ore.

Nanti, seluruh penambang yang ingin menjual hasil tambang ke luar negeri harus sudah berbentuk bahan olahan alias sudah dimurnikan (smelter). "Nah, saat ini Menteri ESDM melanggar UU karena sudah memberikan rekomendasi ekspor ke beberapa perusahaan," kata Satya.

Tunggu DPR
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang, saat ini pihaknya sudah menyiapkan rancangan UU Minerba baru versi pemerintah.

Namun rancangan ini belum bisa pemerintah keluarkan, lantaran menunggu rancangan dari wakil rakyat. "Draf counter-nya belum bisa keluar sebelum DPR memanggil kami untuk membahasnya," katanya ke KONTAN yang sama-sama berharap aturan ini bisa berlaku tahun ini juga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik berharap, UU Minerba yang baru sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 tentang kedaulatan sumber daya alam (SDA) yang harus bisa negara kuasai demi kemakmuran masyarakat.

Dengan berlandaskan hukum dasar tersebut, seharusnya di dalam UU Minerba, semua bentuk perizinan kontrak karya (KK) atau biasa disebut rezim kontrak harus berubah menjadi rezim perizinan saja. Lewat skema perjanjian ini, investor asing yang ingin berbisnis tambang mineral di Indonesia harus mau menjalin kerjasama dengan skema bermodel business to business. "Bukanprivate to government," tandasnya.

Untuk itu, pemerintah harus segera membentuk induk usaha perusahaan BUMN tambang yang bisa bernegosiasi dengan investor asing.

Sumber : www.kontan.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT